Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok:
Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang menjadi kewenangan provinsi di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Fungsi Utama:
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah dan khusus sesuai arahan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan SMA, SMK dan PKLK di wilayah Kabupaten Nganjuk.
- Fasilitasi pengembangan kompetensi guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan.
- Pendataan, evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
- Koordinasi dengan instansi mitra terkait, termasuk pemerintah daerah, industri dan masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.