Dindik Jatim - Cabang Dinas Wilayah Nganjuk
Jl. Brantas Gg. III, Ngrengket Kecamatan Sukomoro, Nganjuk

Mutasi Siswa

MUTASI SISWA

  1. Mutasi Masuk

1. Surat Keterangan Keluar dari sekolah asal yang diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Asal (jika berasal dari dalam Provinsi Jawa Timur) / Dinas Pendidikan Provinsi Asal (jika berasal dari Luar Provinsi Jawa Timur). Berkas terdiri dari 1 berkas Asli dan 3 foto copy.

2. Siswa tersebut harus mempunyai NISN ( Nomor Induk Siswa Nasional). Apabila belum mempunyai NISN, maka pengajuan NISN dapat di lakukan oleh sekolah tujuan.

3. Raport asli (periksa pada lembar identitas, penilaian semester dengan mengacu pada kalender pendidikan dan mutasi keluar). Apabila mutasinya pada pertengahan semester, maka sekolah asal perlu :

     - Melampirkan hasil ujian bulanan / sisipan / tengah semester yang diketahui oleh Kepala Sekolah Asal.

     - Surat mutasi / penugasan dari instansi terkait terhadap orang tua / wali murid yang bersangkutan.

     - Kartu keluarga / surat keterangan domisili tempat tinggal terhadap siswa tersebut.

4. Surat keterangan / pernyataan kesediaan menerima dari sekolah tujuan di sertai dengan keterangan pagu. Berkas terdiri dari 1 berkas Asli dan 3 fotocopy.

5. Sekolah asal dan sekolah tujuan mempunyai ketentuan sebagai berikut :

     - Akreditasi sekolah yang sama atau lebih rendah dari sekolah asal

     - Status sekolah yang sama atau dibawahnya.

     - Memiliki jurusan yang sama.

6. Tes penempatan yang di lakukan oleh sekolah tujuan boleh di lakukan sesuai pertimbangan dan kebutuhan.

  • Mutasi Keluar

1. Surat keterangan keluar dari sekolah asal yang diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan. Berkas terdiri dari 1 berkas Asli dan 3 foto copy. 

2. Siswa tersebut harus mempunyai NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Apabila belum mempunyai NISN , maka pengajuan NISN dapat di lakukan oleh sekolah tujuan.

3. Raport asli (periksa pada lembar identitas, penilaian semester dengan mengacu pada kalender pendidikan dan mutasi keluar). Apabila mutasinya pada pertengahan semester, maka sekolah asal perlu melampirkan hasil ujian bulanan / sisipan/ tengah semester yang di ketahui oleh Kepala Sekolah Asal.

4. Surat keterangan / pernyataan kesediaan menerima dari sekolah tujuan. Berkas terdiri dari 1 berkas Asli dan 3 foto copy.

  • 5. Sekolah asal dan sekolah tujuan mempunyai ketentuan sebagai berikut :

     - Akreditasi sekolah yang sama atau lebih rendah dari sekolah asal

     - Status sekolah yang sama atau dibawahnya.

     - Memiliki jurusan yang sama.

Semua berkas dikirim ke Kantor Cabang Dinas untuk dilakukan verifikasi.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.